KPPU Desak Pembaruan UU Anti-Monopoli: Sudah 27 Tahun, Perlu Perangkat Hukum Up-to-Date
M Chozin Amirullah
Agustus 23, 2026
KPPU menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Sumber: Radar Tulungagung / Jawa Pos
Tanggal: 6 Mei 2026
Kredit: Tim Redaksi
“Sudah 27 tahun, perlu perangkat hukum yang lebih mutakhir.”
Ringkasan Isi
Pemberitaan ini menyoroti desakan KPPU agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diperbarui setelah berlaku sekitar 27 tahun. Perubahan cepat dalam perdagangan digital membuat perangkat hukum lama dinilai belum memadai untuk menghadapi bentuk-bentuk persaingan baru.
Kebutuhan pembaruan terutama berkaitan dengan kekuatan penegakan keputusan KPPU, pengawasan terhadap merger dan akuisisi, dominasi platform digital, penguasaan data, serta praktik yang dapat menghambat pelaku usaha lokal memasuki pasar.
AAKLESIA mendukung penguatan regulasi anti-monopoli dan mendorong pendekatan hukum yang lebih adaptif terhadap e-commerce, algoritma, serta struktur pasar digital. Tujuannya adalah membangun persaingan sehat, kesetaraan kesempatan, kepastian hukum, dan iklim investasi yang lebih adil.
Catatan: halaman sumber membatasi akses teks melalui sistem pembacaan otomatis. Ringkasan ini disusun dari metadata artikel dan pokok pemberitaan paralel mengenai audiensi KPPU-AAKLESIA pada tanggal yang sama.
Baca artikel asli melalui tautan sumber di atas.
AAKLESIA adalah wadah profesional yang mendorong kepastian hukum, peningkatan kompetensi, dan kolaborasi dalam ekosistem perdagangan elektronik serta logistik digital Indonesia.
Kontak Info
- Jl. Lebak Bulus Raya No. 45, RT 008/RW 007, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440.
- 089668179325
- office.aaklesia@gmail.com
Copyright © 2026. All rights reserved.
